Jaminan sosial dan jaminan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang yaitu Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengertian jaminan sosial adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Sedangkan pengertian jaminan kesehatan adalah sebuah bentuk jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Sedangkan pengertian asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau pelayanan perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan
Di Indonesia ada badan yang mengatur dan sebagai penyelenggara jeminan sosial dan kesehatan yaitu dikenal dengan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan yang termasuk dalam BPJS ini ada beberapa jaminan kesehatan yaitu diantaranya adalah sebagai barikut : ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia). JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
Bagi para pegawai negeri dan juga Calon Pegawai Negeri (CPNS) akan mempunyai asuransi kesehatan jenis ini. Perusahaan ini memberikan asuransi kesehatan kepada seluruh pegawainya, baik pegawai negeri sipil maupun non sipil yang bisa mengikuti program asuransi kesehatan ini dalam bentuk yang sedikit berbeda.
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
Seluruh keluarga dari pegawai tersebut akan mendapatkan asuransi jiwa selama hingga usia mereka 21 tahun, dan untuk pegawai itu sendiri mereka mendapatkan asuransi jiwa selama seumur hidup mereka. Aturan terbaru dari ASKES mengenai jaminan kesehatan keluarga bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) sekarang bertambah menjadi berjumlah lima orang yaitu (suami, istri dan tiga anak).
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Jamsostek ini pada umumnya dimiliki oleh para pekerja di suatu tempat perusahaan atau pun tempat kerja lainnya yang menjalin kerjasama dengan jamsostek tersebut. Dalam tiap bulannya para pekerja akan mendapat potongan gaji untuk membayar jamsostek dan nantinya manfaat dari jamsostek tersebut akan dapat dinikmati dan digunakan oleh para pesertanya.
Undang-undang yang mengatur pelaksanaan jasmostek ini adalah pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja yang dibuktikan surat perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan.
Bagian-bagian yang ada dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Ini adalah merupakan suatu badan yang memberikan asuransi kesehatan dan juga memberikan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang hal ini dipisahkan dari program pemerintah juga seperti yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
Bagi para PNS selain mendapatkan ASKES, akan juga mendapatkan taspen ini ketika telah memasuki masa usia pensiun. Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan.
Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Itu adalah beberapa macam asuransi kesehatan dari Pemerintah Indonesia, tentunya juga dengan syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Selain tersebut di atas, banyak juga asuransi kesehatan swasta dengan berbagai bentuk dan ragamnya juga. Ada beberapa manfaat kegunaan serta fungsi asuransi kesehatan ini bagi yang mengikutinya.
Berikut beberapa manfaat asuransi kesehatan yang bisa kita dapatkan yaitu diantaranya :
- Sebagai bentuk perlindungan jiwa kepada para pesertanya.
- Biaya kesehatan seperti biaya dokter, perawatan Rumah Sakit, obat-obatan yang semakin hari justru semakin meningkat harganya.
0 komentar:
Posting Komentar